FaktualNews.co

Ini Syarat Ambil Motor Tak Standart Saat Kena Ditilang di Polresta Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1978 kali Penulis:
Ini Syarat Ambil Motor Tak Standart Saat Kena Ditilang di Polresta Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Salah satu anggota kepolisian Polres Mojokerto kota saat memberikan arahan kepada pengendara

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Guna memberikan efek jera kepada pala pelanggar lalulintas, Satlantas Polres Mojokerto Kota tidak akan mempermudah pengambilan sepeda motor yang ditilang. Khususnya kendaraan bermotor yang tak standar seperti ban depan belakang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, body protolan, dan lain-lain.

Kanit Turjawali Mojokerto Kota Ipda Safiq Jundhira memaparkan, bagi para pengendara motor yang sudah kena tilang, akibat motor tak sesuai dengan standar, diminta untuk melengkapi kendaraannya terlebih dahulu. Mereka pun dipastikan tak bisa mengambil motor jika kecuali dikembalikan lagi seperti standart pabrikan.

“Kalau tidak dikembalikan sesuai speknya, sepeda motor tidak boleh diambil. Tetap diamankan di sini,” kata Safiq

Tidak hanya itu, para pengendara harus membawa surat surat kendaraan seperti STNK yang nantinya akan dicocokan dengan kendaraan yang sudah ditilang petugas.

Meski motor sudah dikembalikan standar, bukan berarti para pelanggar lalu lintas sudah ‘bebas’. Mereka tetap dikenakan sanksi tilang, sesuai pelanggaran masing-masing. Barang bukti sepeda motor bisa diambil, namun pemilik harus menggantinya dengan STNK.

“Polisi juga menyita kelengkapan sepeda motor yang dinilai melanggar, dengan cara di rusak terlebih dulu, misalnya knalpot brong, dan ban berukuran kecil. Agar peralatan motor tersebut tidak dipakai lagi oleh pemiliknya,” terangnya.

Safiq menjelaskan, tahun ini, tren pelanggaran masih di dominasi oleh para pelajar. Bahkan terdapat peningkatan 10 sampai 20 persen bagi kendaraan protolan dari hasil operasi zebra semeru 2018.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin