FaktualNews.co

Kebijakan Pindah Status Peserta BPJS GTT Jember, Pemkab Lempar Tanggung Jawab

Nasional     Dibaca : 1683 kali Penulis:
Kebijakan Pindah Status Peserta BPJS GTT Jember, Pemkab Lempar Tanggung Jawab
FaktualNews.co/Ilustrasi/
BPJS Kesehatan

JEMBER, FaktualNews.co – Perubahan status guru tidak tetap (GTT) Kabupaten Jember sebagai perserta BPJS, yang awalnya mandiri. Kini, beralih menjadi peserta penerima upah.

Namun, akibat perubahan status peserta BPJS GTT Kabupaten Jember tersebut, mereka saat ini tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Lantaran Pemkab Jember belum membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi guru honorer tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Tanya Rahayu, mengatakan setelah adanya kesediaan Pemkab untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk GTT, status GTT sebagai peserta mandiri, berubah menjadi peserta penerima upah.

“Karena pekerja penerima upah itu, sesuai aturan atau regulasinya, ya yang memberi jaminan adalah pemberi kerja. Sehingga kehendak Pemkab untuk mendaftarkan pekerjanya, kelompok GTT itu, ke segmen penerima upah,” jelasnya, Jumat (16/11/2018).

Namun karena hingga saat ini administrasinya belum aktif atau belum terbayarkan, maka GTT tersebut belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. “Karena seluruh pembiayaan pelayanan kesehatannya, yang menjamin adalah pemberi kerja yaitu, Pemkab Jember,” tambah Tanya.

Sehingga sesuai mekanisme, jika terjadi tunggakan iuran, secara otomatis kartu BPJS Kesehatan akan terblokir dan tidak bisa digunakan. Namun sayangnya, Tanya enggan menyebutkan, nilai tunggakan iuran BPJS Kesehatan GTT yang harus dibayar oleh pemkab. Dengan alasan saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jember Mohammad Ghozali, menyayangkan kebijakan BPJS Kesehatan dengan mengalihkan status kepesertaan GTT, dari mandiri menjadi peserta penerima upah.

Padahal menurutnya, Pemkab Jember sudah mengirimkan surat penangguhan, untuk tidak merubah status peserta sebelum dilakukan pembayaran. Sehingga tidak seperti sekarang, yang mengakibatkan kartu BPJS Mandiri yang sudah dipegang oleh GTT tidak bisa digunakan.

“Kita sudah melayangkan surat kepada BPJS, penangguhan pembayaran dan kepesertaan BPJS, sekitar 8 November. Artinya kalau belum membayar, kan belum jadi anggota BPJS (belum pindah status),” kata Ghozali.

“Sehingga belum menjadi tanggungan pemkab, karena belum ada honor dari PPG. Mestinya bayar, terus kan dapat kartu. Tidak kemudian dihentikan sepihak.”

Oleh karena itu, lajut Ghozali pihaknya meminta BPJS Kesehatan, untuk mengembalikan status GTT sebagai peserta mandiri. Sampai proses pembayaran dari pemkab kepada BPJS Kesehatan selesai.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul