JEMBER, FaktualNews.co – Foto calon presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang terpasang di sejumlah angkutan kota (angkot) Klenting Kuning Jember. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menilai tindakan memasang gambar itu jelas melanggar PKPU Nomor 23 Tentang Kampanye.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, menjelaskan setelah mendapat informasi masyarakat dan melakukan pengecekan langsung, diketahui beberapa hari belakangan ini banyak angkutan kota di Jember yang memasang gambar calon presiden Jokowi.
“Kita sudah mengkaji hal itu, dan minggu depan kita undang organda dan Dishub, untuk himbauan (pemasangan) gambar Jokowi itu. Karena itu melanggar dan tidak boleh dilakukan pemasangan di angkutan umum (kendaraan pemerintah dan mobil ambulans),” katanya, Jumat (16/11/2018).
Jika pemasangan itu dilakukan di mobil pribadi, kata Thobrony, tidak masalah. “Aturan itu ada di PKPU Nomor 23, angkutan umum, mobil pemerintahan tidak boleh dibranding untuk itu (pemasangan foto calon atau paslon presiden, dan caleg),” tandasnya.
Larangan terkait hal itu, katanya, karena angkutan umum sifatnya berpindah-pindah. “Yang saya tahu ada 4 sampai 5 angkutan umum jurusan Patrang. Sudah kita bahas dengan Komisioner lain, akan kita tindak lanjuti. Tidak secara satu persatu himbauannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Angkot Jember Siswoyo menyampaikan, pihaknya belum tahu terkait adanya pemasangan gambar foto Jokowi di angkot Klenting Kuning yang beroperasi di Jember.
“Saya beberapa hari ini ada di luar kota, jadi belum tahu tentang pemasangan foto tersebut,” kata Siswoyo.
Namun demikian, kata Siswoyo, jika memang dinilai melanggar, pihaknya akan langsung mengumpulkan para pengemudi angkot, untuk melepas gambar-gambar tersebut.
“Biasanya jika untuk gambar komersial, pengemudi mendapatkan kompensasi senilai Rp 150 ribu per bulan. Tetapi untuk gambar capres ini, saya belum tahu pasti,” pungkasnya.