MOJOKERTO, FaktualNews.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terus digodok oleh DPR RI untuk menyempurnakan sekaligus sosialisasi RUU tersebut.
Untuk menindaklanjuti hal itu, anggota Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Rachman, melakukan sosialisasi dan uji publik untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk mengawal proses pengesahan RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan menjadi Undang-Undang kepada pengurus Ponpes se wilayah Mojokerto di kantor Nahdlatul Ulama Kota Mojokerto, Sabtu (17/11/2018).
“Rancangan UU sudah disahkan di paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 pada, Selasa 16 Oktober 2018 lalu. Sehingga saat ini tinggal Badan Legislasi turun ke bawah melakukan uji publik,” jelasnya.
Menurut Anwar, tujuan uji publik yakni Sehingga saat ini tinggal Badan Legislasi turun ke bawah melakukan uji publik. “Uji publik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dilakukan ke semua elemen, sehingga masyarakat merasa memiliki dan menjadi ciptakan UU tersebut,” tutur dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, sekolah pesantren ada jauh sebelum Indonesia merdeka tapi faktanya saat ini yang banyak mendapatkan dana dari pemerintah adalah sekolah umum, sekolah formal. “Ini perlakukan yang tidak adil dari pemerintah, ada diskriminasi. Ini yang sedang kita perjuangkan agar pendidikan pesantren sejajar dengan pendidikan formal lainnya,” tegas Anwar.
Nantinya sebelum UU tersebut disahkan, DPR RI masih menerima masukan dengan dasarnya untuk dilakukan pengodokan. “Pengesahannya sebelum masa jabatan kita habis sudah disahkan,” pungkasnya.