FaktualNews.co

Tuntut Keadilan, Hotman Paris Minta Perempuan Bergerak Dukung Kasus yang Menimpa Baiq Nuril

Nasional     Dibaca : 1284 kali Penulis:
Tuntut Keadilan, Hotman Paris Minta Perempuan Bergerak Dukung Kasus yang Menimpa Baiq Nuril
FaktualNews.co/Istimewa/
otman Paris Hutapea akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Baiq Nuril, korban pelecehan seksual.

FaktualNews.co – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Baiq Nuril, korban pelecehan seksual justru dipenjara dan didenda ratusan juta rupiah.

Lewat unggahan Instagram terbarunya, Hotman Paris meminta warga Indonesia terutama kaum perempuan untuk bergerak memberi dukungan Baiq Nuril.

Para aktivis di luar negri ( Milan, Italia) mulai bergerak! Kamu kapan?

“Ibu Dian ini, orang Indonesia yang tinggal di Milan Italia cari hotman subuh-subuh hari di Milan Italia hanya mau nitip surat ke Jaksa Agung, membela Nurul memohon pembebasan Nuril. Bayangkan orang Indonesia yang tinggal di Italia mencari Hotman hanya untuk menitipkan surat ke Jaksa Agung demi pembebasan Nuril. Mereka juga ikut menangis, atas perlakuan hukum terhadap Nuril, korban pelecehan seksual di Mataram yang malah diperlakukan sebagai penjahat. Kenapa Ibu di Indonesia diam saja,” kata Hotman dalam video yang diunggahnya di Instagram, Sabtu (17/11/2018).

Sebelumnya Hotman Paris juga meminta warga Indonesia mengirimkan surat kepadanya yang nantinya akan disampaikan ke jaksa agung.

Hotman juga menyampaikan apa isi surat yang harus ditulis sebagai bentuk dukungan tersebut.

“Isi surat adalah pemohonan kepada jaksa agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK (Peninjauan Kembali),” lanjutnya.

Hotman meminta surat tersebut dikirim kepadanya dengan alamat Kopi Johny.

“Kirim suratmu ke Kopi Johny, alamatkan ke Hotman Paris, nanti saya akan sampaikan ke jaksa agung. Alamatnya ada di caption postingan ini.”

“Kepada seluruh wanita Indonesia dan warga Indonesia pecinta keadilan. Salam Hotman Paris dari Florence Italy,” sambung Hotman.

“Selamatkan mbak Nuril! Kirim surat dukungan ke alamat: Kopi Joni cq Hotman Paris jln kelapa Kopyor Raya Blok Q1 no 1 Kelapa Gading Permai Jakarta Utara,” tulisnya dalam caption unggahannya tersebut.

Tak hanya bicara, Hotman juga bertindak langsung untuk menemukan solusi terbaik membantu Baiq Nuril.

Meski Hotman sekeluarga masih berada di Italia, namun mereka menyempatkan diri membaca bahan-bahan kasus Baiq Nuril.

Anak-anak Hotman pun membantu ayahnya memberi masukan atas kasus hukum Baiq Nuril.

Setelah Hotman Paris berdikusi dengan anggota keluarganya yang juga pengacara, ia menemukan celah pasal 27 UU ITE ayat 1.

Hotman Paris menyebutkan korban asusila berhak menyebarkan hal-hal asusila jika itu bertujuan untuk membela diri.

“Salam dari stasiun kereta api Florence menuju Milan, kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberi masukan, sumbangan pemikiran untuk Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh mahkamah agung,” ujar Hotman Paris, dikutip dari TribunWow.

“Pasal 27 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila. Pertanyaannya, kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? Tentu berhak,” lanjut Hotman Paris.

“Korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik,” tambahnya.

“Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik tapi kalau korban bercerita, itu adalah untuk membela diri dan dia berhak membela diri ,” paparnya dalam video singkat tersebut.

“4 lawyers & 1 Nottary Public : Hutapea Family Lawyers diskusi hukum di stasiun kreta api Florence! Felicia memberikan argumen: TRUTH IS A DEFENCE. Artinya, apabila terdakwa menyebarkan fakta yg benar sekalipun tersebar maka menurut hukum Inggris adalah alasan yang sah untuk membela diri.Ucok alias Fritzz mengaku itu pelajaran tahun pertama di Law School Inggris,” tulis Hotman dalam caption unggahannya Kamis (15/11/2018).

“Masalahnya bang…UU di negeri ini tunduk pada ke-UANG-an bukan kebenaran bang @hotmanparisofficial,” komentar akun @indranya_.

“Ayo bang @hotmanparisofficial tegakkan keadilan di negeri kita, jangan sampai yang salah jadi benar, yang benar jadi salah,.. tetap lah menjadi pribadi yang Tegas bang, yang selalu membela kebenaran…,” ujar akun @donyfra.

“Sama halnya dengan cctv..jdi klo cctv yang rekam aksi kejahatan atau hal yang memang nyata terjadi trus di sebarin vidionya..terus yang salah di sini siapa..cctv nya???..ato pengelolahnya???…dalam kasus mba nuri.kenapa mba nuri yang di vonis padahal yang terjadi tu rekamannya memang fakta ….ngga adil dong…,” tulis akun @marinironga. (*)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul