FaktualNews.co

Seribuan Botol Miras, Diamankan Satpol PP Pasuruan

Peristiwa     Dibaca : 1068 kali Penulis:
Seribuan Botol Miras, Diamankan Satpol PP Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz/
Satpol PP bersama personil Polres Pasuruan yang mengamankan 1.390 botol miras berbagai jenis di toko kelontong, Sabtu (17/11/2018), malam.

PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran minuman keras (miras) secara sembunyi di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memantik reaksi Satpol PP setempat. Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan geram, hingga menggrebek sebuah toko kelontong di Desa Mlaten, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gempol, Sabtu (17/11/2018) malam.

Sebanyak 1.390 botol minuman keras (miras) disita di toko yang tak jauh dari kantor Kecamatan Gempol itu.”Upaya penggrebekan dilakukan setelah banyak dari penonton dangdutan yang menenggak minuman keras. Dari kecurigaan itu, kami cari tahu tempat pembelian miras itu,” papar Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar, Minggu (18/11/2018).

Usai ditelusuri lokasi jual beli miras, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Bahkan saat itu tak ada aktivitas mencurigakan di sebuah toko kelontong yang berada kecil itu.”Yang mencurigakan dari bangunan itu, ada pintu belakang yang berada di samping toko itu.”Kami masuk dan menemukan ribuan botol miras siap edar,” jelasnya.

Dengan bantuan personil Polres Pasuruan, ribuan botol miras berbagai merk diamankan untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti.”Pemilik toko kelontong telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” urai Ajar.

Pihaknya mengakui temuan miras kali ini, yang terbesar selama digelarnya razia miras di sejumlah tempat di Kabupaten Pasuruan. Selain disita, botol miras itu, rencananya akan dimusnahkan, setelah melalui proses hukum tindak pidana ringan (tipiring). Tak hanya itu, pemilik warung kelontong juga mendapat sanksi tipiring enam hari bahkan lebih atau dikenai denda.

Selain mendatangi warung kelontong di Gempol, pihaknya juga berencana menyisir wilayah lain untuk memastikan tidak ada lagi peredaran miras. Terlebih, miras merupakan salah satu pemicu tindak kriminal yang mengakibatkan tindakan pemerkosaan, tawuran, begal, pencurian, maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan warga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin