PASURUAN, FaktualNews.co – Setelah terbukti melakukan aksi pencurian sebuah handphone. Seorang pelaku pencurian spesialis barang milik keluarga pasien di RSUD Soedarsono Kota Pasuruan, bernama Ahmad Sudi (42), asal Dusun Pendem RT. 4 RW. 1, Desa Plaosan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Polisi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, pelaku diduga kuat telah mencuri sebuah handphone milik seorang keluarga pasien RSUD dr Soedarsono, Kota Pasuruan. Pelaku beraksi saat keluarga pasien tertidur pulas saat menjaga keluarganya yang opname,” paparnya, saat dihubungi, Minggu (18/11/2018).
Slamet menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah diperoleh dari rekaman CCTV (closed circuit television), Dalam rekaman CCTV tersebut, aksi pencurian barang milik kerabat pasien bernama Nora Dwi Anjani (25), warga Jl. Mangga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, saat korban sedang menjaga suaminya yang sedang sakit.
Ia dikenali telah melakukan pencurian handphone di Ruang Interne 1 nomor 4 RSUD R. Soedarsono, pada Senin 26 Februari 2018 lalu. Untuk beberapa waktu, polisi sepertinya cukup kesulitan menangkap pria yang kerap beraksi disituasi yang sedang sunyi hingga meresahkan keluarga pasien ini. Sehingga polisi berupaya menguaknya.
Akhirnya Ahmad Sudi berhasil ditangkap, setelah didapati berkeliaran, di rumah sakit itu, Sabtu (17/11/2018). Tanpa tanya, Polisi langsung menciduk dan menggelandangnya ke sel Mapolres Pasuruan Kota.
“Kami menangkapnya pada saat akan mencuri lagi di rumah sakit. Pelaku bersikap seolah-olah sebagai keluarga pasien, sehingga tidak dicurigai saat beraksi,” kata Slamet.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah 5 kali melakukan pencurian di rumah sakit di kawasan Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan itu. Polisi masih mendalami kasus itu dengan memintai keterangan pada pelaku spesialis pencurian HP ini, meski hanya mengamankan dos, pembungkus handphone, sebagai barang bukti.