SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Minggu (18/11/2018) menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu.
Menariknya, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di sebuah hotel di Kota Situbondo, Bawaslu melibatkan semua lembaga atau Organisasi Massa (Ormas) di Situbondo, yang berbadan hukum untuk melakukan pemantauan Pemilu, baik pada pelaksanaan Pileg maupun Pilpres.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan sejumlah lembaga dan ormas yang berbadan hukum di Kabupaten Situbondo. Dengan harapan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Situbondo berjalan sukses jujur dan adil (Jurdil).
“Sesuai dengan amanah Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan Pemilu,”kata Murtapik, Minggu (18/11/2018).
Dikatakan, sebelumnya lembaga maupun ormas yang akan melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu melalui KPU. Namun saat ini lembaga atau ormas yang akan memantau Pemilu itu harus mendaftarkan ke Bawaslu, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Selain harus berbadan hukum, pemantau harus ndependent dalam melakukan pemantauan dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Dengan harapan, pelaksanaan Pemilu berjalan sukses dan Jurdil,”katanya.
Menurut Murtapik, Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum turut berperan melakukan pemantauan pemilu.
“Sebenarnya pemantau pemilu dari ormas dan lembaga dan pengawas pemilu dari Bawaslu secara substansi ada kesamaan, juga batasan-batasan dalam melakukan pemantauan,”katanya.
Menurutnya, secara prinsip, pemantauan pemilu ini memberikan porsi lebih kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya menggunakan hak suaranya saja, melainkan turut mengikuti tahapan-tahapan dalam pemilu.
“Pemantau lembaga, ormas, bisa menyampaikan ke Bawaslu tahapan mana saja yang akan dilakukan pemantauan. Seperti tahapan kampanye, tahapan masa tenang dan tahaoan lainnya. Yang jelas pemantau juga bisa memantau kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),”bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Lopa berharap, apabila ada dugaan pelanggaran bisa disampaikan kepada pengawas pemilu. Baik pelanggaran etik yang dilakukan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini juga menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemantauan Pemilu 2019.
“Jumlah anggota Bawaslu se-Jatim hanya sekitar 10.700 orang dan melakukan pengawasan. Oleh karena itu penting bagi masyarakat juga iku memantau pelaksanaan pemilu,” katanya.
Kegiatan Sosialisasi Perwabaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu ini dihadiri sekitar 160 orang. Peserta dari berbagai lembaga, ormas, kepemudaan dan media serta lembaga lainnya di Kabupaten Situbondo.