FaktualNews.co

3 Ribu Orang di Jombang Masuk Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2019

Politik     Dibaca : 981 kali Penulis:
3 Ribu Orang di Jombang Masuk Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2019
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Anggota KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi.

JOMBANG, FaktualNews.co – KPU Kabupaten Jombang mencatat ada sebanyak 3 ribu lebih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Kategori tersebut merupakan pemilih yang berpotensi tidak memiliki KTP elektronik.

Anggota KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, DPK merupakan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT). Namun, mereka memiliki hak suara dalam Pemilu 2019. Pemilih potensial non e-KTP ini nantinya akan masuk di form khusus.

“Yang tidak punya KTP elektronik ini akan masuk di form khusus, selanjutnya kita akan kroscek kembali dengan Dispenduk Capil untuk jumlah pastinya,” jelasnya, Senin (19/11/2018).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Jombang telah menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.001.581. Jumlah itu naik 11.552 dari DPT-HP 1 yang ditetapkan KPU beberapa bulan lalu. Selain daftar pemilih tetap (DPT) ini, KPU juga merancang aturan untuk semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Burhan menjelaskan, pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik. Dia mencontohkan, pemilih yang dimungkinkan masuk DPK ini diantaranya adalah mahasiswa, santri atau pekerja yang tidak mungkin memilih di TPS asalnya.

“Meskipun harinya diliburkan, tapi mereka tidak dapat pulang ke kampung halamannya, tidak dapat pulang ke rumah asal di mana domisili dia berada sesuai KTP-el, nah itu bisa mengurus daftar pemilih pindahan,” kata dia.

Selain DPK, lanjut Burhan, KPU juga menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb diisi oleh pemilih yang sudah terdaftar di DPT suatu TPS, namun karena keadaan tertentu mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan. Contohnya, pemilih pindahan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya yang sesuai dengan KTP-el.

Lalu apa saja syaratnya untuk masuk dalam DPK maupun DPTb ini, Tentu saja, menurut Burhan, syarat utamanya harus memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Jadi bagi yang dokumen kependudukannya belum ada, kami imbau agar segera mengurusnya di Dispenduk Capil,” pungkas Burhan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul