FaktualNews.co

Congkel Plafon, Warga Jember Sikat Belasan Handphone di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 706 kali Penulis:
Congkel Plafon, Warga Jember Sikat Belasan Handphone di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku usai diperiksa petugas kepolisian di Mapolsek Sedati, Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – M. As’ad Daroini (28), warga Desa Plalangan Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jember terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sedati. Lantaran ia nekat mencuri puluhan handphone inventaris milik CV. Megah Agung Abadi di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari sebuah laporan pihak CV terkait adanya tindak pidana pencurian. “Setelah mendapat laporan, kami langsung melacak pelaku dan berhasil kami tangkap di rumahnya kawasan Jember,” ucapnya, Senin (19/11/2018).

I Gusti mengungkapkan, pelaku berhasil memasuki pergudangan 88 Block C No. 11-13 itu awalnya mencongkel pintu kamar mandi kemudian masuk ke ruang kantor dengan cara menjebol plafon. Setelah berhasil masuk, pelaku mencongkel brankas menggunakan linggis dan mengambil semua handphone yang ada di dalam brankas.

“Ada sebanyak 12 handphone yang dia ambil, dua diantaranya handphone merk oppo dan 10 merk asus, sehingga pihak CV mengalami kerugian hingga Rp 25 juta,” terang mantan Waka Satlantas Polresta Sidoarjo itu.

I Gusti menambahkan, pelaku mengetahui segala situasi pergudangan serta keberadaan barang tersebut karena pelaku pernah bekerja di pergudangan itu. “Yang bersangkutan ini pernah bekerja disana, dia keluar bulan agustus lalu, jadi dia tahu situasinya seperti apa,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa brankas berukuran kecil, empat unit handphone merk asus, tiga unit charger handphone dan sebuah laptop merk toshiba. “Pelaku dan barang buktinya yang saat itu berada di jember, langsung kami gelandang ke Mapolsek Sedati untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. “Kepada petugas, hasil curiannya dia jual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas AKP I Gusti Made Merta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul