Gerebek Lokasi Judi Cap Jie Kie di Blitar, Satu Bandar Diamankan
BLITAR, FaktuNews.co – Satrekrim Polres Blitar menggerebek tempat judi cap jie kie di pasar hewan Wlingi, Kabupaten setempat. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan seorang bandar.
Pelaku yang diamankan yakni, Himonius Kuswanto (55) warga Desa/Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Perjudian cap jie kie ini merupakan laporan yang sering masuk di pengaduan. Beberapa kali sempat kita datangi tapi sudah sepi mungkin mereka sudah pasang orang di depan pasar. Lalu Sabtu kemarin pukul 13.00 kita grebek lagi dan berhasil kita temukan,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha, Senin (19/11/2018).
Menurutnya, saat penggerebakan sedang ramai para pemain judi dan juga bandar. Saat tahu ada polisi semuanya kocar-kacir melarikan diri dan polisi mendapat satu bandar. “Kita dapatkan tersangka bandar judi ini beserta barang bukti satu kota papan permainan cap jie kie, satu buah bola, dan uang Rp 470 ribu,” tambah Anisullah.
Akibat perbuatannya ini bandar cap jie kie ini diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Judi cap jie kie ini sebuah meresahkan masyarakat kalau dilihat dari barang bukti yang ada omzetnya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per putaran,” jelasnya.