NGAWI,FaktualNews.co-Pasca tewasnya dua pelajar SMP beberapa waktu lalu akibat kecelakaan di jalan raya Ngawi. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi, mensosialisasikan larangan seorang anak mengendarai sepeda motor, Senin (19/11/2018).
Kasatlantas bersama Kanit dan perwira yang ada menjadi inspektur upacara (Irup) di SMP seluruh Ngawi. Hal tersebut demi mensosialisasikan UU no 2 th 2009, tentang larangan bagi anak belum cukup usia mengendarai sepeda motor. Kegiatan sosialisasi tersebut akan terus berkelanjutan. Anggota Satlantas khususnya unit Dikyasa akan secara intensif mengadakan himbauan pada sekolah-sekolah.
“Kegiatan hari ini sengaja untuk mensosialisasikan di SMP seluruh Ngawi, tentang UU no 2 th 2009 tentang larangan mengendarai sepeda motor yang belum cukup umur,” jelas AKP Yanto Mulyanto Kasatlantas usai menjadi pembina upacara di SMP 1 Ngawi, Senin (19/11/2018).
Dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka menekan tingginya angka laka dengan korban para pelajar sekolah. Dengan sosialisasi ini lanjutnya, tidak akan terjadi lagi adanya kecelakaan lagi yang mengakibatkan hilangnya nyawa pelajar.
“Kami tidak berharap ada adik-adik yang menjadi korban kecelakaan di jalan raya lagi,” pungkas AKP Yanto Mulyanto.