Peristiwa

Tiga Tahun Jadi Pengedar Pil Koplo, Pria Asal Mojokerto, Diringkus

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Tiga tahun menjadi pengedar, dengan sasaran para pelajar. Akhirnya Polresta Mojokerto, berhasil meringkus kawanan pengedar obat-obatan terlarang jenis dobel L di wilayahnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Styono mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, sasaran pengedaran obat-obatan ini kepada para bandar kecil. Selain itu juga diecer kepada buruh pabrik, pedagang pasar termasuk pelajar.

Namun, lanujut AKBP Sigit, untuk pelajar, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka ini, termasuk kepada sang bandar Ayub Yanuar Rihanto yang sudah tiga tahun terakhir menjadi pandar.

“Dibayangkan saja, jika selama tiga tahun terakhir para pelaku ini menjadi bandar pil dobel L. Berapa ribu pil dobel L yang masuk di kota Mojokerto. Ini membahayakan, ” tutur AKBP Sigit Dany Styono.

Kapolres juga menuturkan, jika penjualan yang dilakukan para tersangka ini bermacam-macam, termasuk dengan kemasan hemat yang dibungkus dengan grenjeng juga plastik klip yang berisikan 10 sampai 15 butir ini. Harganya pun terjangkau kisaran Rp 10 ribu.

” Dengan adanya hal itu, pihaknya akan fokus pada penyidikan peredaran terhadap pelajar. Sebab selain harganya terjangkau, para pelaku ini mengemas dengan rapi sehingga menyulitkan petugas saat berusaha mengungkap peredaran pel dobel L di kalangan pelajar” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Aiyub Yanuar Rihanto yang merupakan bandar pil dobel L mengaku, mendapatkan obat-obatan ini dari Wilayah Sidoarjo, sejak tiga tahun silam.

Disingung terkait peredaranya, ia mengaku hanya menjual kepada para kuli bangunan, pekerja proyek, pedagang pasar . Termasuk dengan cara eceran dengan paket hemat yang berisikan 10 sampai 15 butir dikemas dengan plastik klip dan grenjeng.

Untuk penyuplaian, biasanya Aiyub  yang asal Gedeg, Mojokerto itu, dibantu dua temanya, yakni Isdianto alias Nyus 30 asal lingkungan Sabuk Alu, Kelurahan Prajuritkulo, Kota Mojokerto, dan Muhammad Arif (37) asal Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Dari penagkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebayak 35.290 pil dobel L siap edar, yang disembunyikan di dalam sebuah tong berwarna biru kemudian di pendam di dalam tanah.