FaktualNews.co

Gigolo Gay di Surabaya, Cari Pelanggan Lewat Medsos

Peristiwa     Dibaca : 3924 kali Penulis:
Gigolo Gay di Surabaya, Cari Pelanggan Lewat Medsos
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Barang bukti sejumlah uang hasil kejahatan pelaku ditunjukkan kepada awak media

SURABAYA, FaktualNews.co – Supriyadi alias Andre (29), gigolo khusus gay asal Tuban yang tertangkap petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menjajakan layanan seks tergolong nyleneh itu melalui media sosial dan akun jual beli online.

“Pelaku menawarkan melalui akun Instagram, Facebook,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi, Selasa (20/11/2018).

Bahkan, aplikasi Locanto juga digunakan pelaku untuk menjajakan layanan seks kepada para pelanggan. Padahal, aplikasi ini dibuat untuk jual beli barang bekas secara online.

Dalam akunnya itu, Supriyadi memasang foto dirinya dengan berbagai pose dan bermacam-macam latar untuk menarik perhatian. Kebanyakan, foto yang ditampilkan terkesan erotis serta nyaris telanjang.

“Dan ini secara konten, kita melihat alamat-alamat akun yang memang menarik bahkan public figur,” lanjutnya.

Kasus terungkap, usai petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan adanya korban pemerasan yang dilakukan pelaku.

Dalam penyelidikan, korban mengaku diperas hingga ratusan juta rupiah oleh Supriyadi. Korban diancam, jika tidak memberi sejumlah uang, video syur saat berhubungan badan diantara mereka, bakal disebar ke berbagai media sosial.

Selanjutnya, Supriyadi ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat berada di kamar 1001 Apartemen Educity Stanford, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Pihak kepolisian pun menegaskan akan terus mengungkap kasus tak biasa ini yang kemungkinan masih banyak korban dari kejahatan pemerasan oleh pelaku.

“Hasil dari alat milik tersangka, kita ketahui data-data yang dimiliki tersangka baik grup dalam media sosial, maupun komunikasi dengan pihak lainnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 27 dan pasal 45 undang-undang ITE dengan hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian, seperti handphone, screenshot percakapan pelaku dengan korban serta tampilan akun media sosial milik tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul