Politik

Bawaslu Pasuruan Banjir Kritik, Soal Background Merah Putih Berlogo Parpol

PASURUAN, FaktualNews.co – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menggunakan bendera merah putih berlogo salah satu partai politik (parpol), mendapat reaksi dari masyarakat. Bahkan kalangan jurnalis Pasuruan menyoal karena dianggap komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan kurang merespon.

Hal itu terungkap dalam rapat dengan tema Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019 bersama Jurnalis, di kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Rabu (21/11/2018), sore. Acara sederhana tersebut, dihadiri para awak media, cetak, online dan televisi yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan.

Menurut Titin, kominsioner Bawaslu bidang pengawasan mengungkapkan, bahwa permasalahan pemasangan bendera merah putih berlogo salah satu parpol adalah background. “Setelah dilakukan penertiban yang dilakukan Bawaslu beberapa waktu lalu, tak ada masalah karena tak langgar aturan,” ungkapnya, dihadapan para jurnalis.

Menurut dia, bendera Merah Putih berlogo Parpol hanya background. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara pada pasal 4. Hal itu telah didaftarkan oleh parpol yang bersangkutan di tingkat nasional, sebagai alat sosialiasi dan bukan sebagai bendera resmi parpol.

Namun lanjut Titin, kalau salah satu parpol dengan jelas melakukan pelanggaran, tentunya akan ditindak apabila sengaja menggunakan ukuran sama bendara Merah Putih. “Kalau kami teliti background bendera merah putih berlogo salah satu parpol itu, ada perbedaan, garis di tengah dan ukurannya juga berbeda,” beber dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mokh Anas menuturkan, bahwa sosialisasi bersama para jurnalis agar bisa bersinergi untuk melakukan pengawasan. “Dengan kinerja jurnalis di lapangan, tentunya bisa memberikan masukan terkait pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye untuk pemilu 2019 nanti,” jelas Anas