Kampanye di Situbondo, Bawaslu Awasi Media dan Wartawan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengeluarkan rekomendasi kepada media atau wartawan yang tidak patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dalam menghasilkan karya jurnalistiknya. Rekomendasi tersebut mulai dari peringatan sampai kepada penonaktifkan media yang dianggap melanggar KEJ.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur Elya, Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi tentang Perbawaslu nomor 4 Tahun 2018. Bahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para pihak. Antara lain, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sesuai dengan amanat Undang-undang. Lami memang ditugasi untuk memantau dan mengawasi kerja media selama masa kampanye. Kami juga sudah membentuk gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers,”ujar Nur Elya.
Menurutnya, pemantauan terhadap wartawan dan media ini berlangsung selama masa kampanye. Yakni dalam jangka waktu selama 7 bulan. Pemberitaan yang dinilai melanggar KEJ, akan ditindaklanjuti Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada media tersebut melalui Dewan Pers.
“Meski demikian, hingga kini, kami masih belum menemukan produk jurnalistik yang memberitakan terkait pemilu dan melanggar KEJ,”imbuhnya.
Lebih jauh perempuan yang akrab dipanggil Elya menambahkan, media yang akan mendapat pengawasan dan pemantauan Bawaslu, adalah semua media yang memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Bukan hanya media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Namun, yang akan mendapat pengawasan adalah semua media yang memenuhi standar perusahaan pers. Semua media tersebut patut diawasi,”pungkasnya.