Hukum

Masa Penahanan Tersangka OTT Dispendukcapil Jember Diperpanjang 40 Hari

JEMBER, FaktualNews.co – Penyidik kepolisian memperppanjang masa penahanan Sri Wahyuni, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Jember dan pengepul dana pungli Kadar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pada Rabu (30/10/2018)

Perpanjangan masa penahana ini dilakukan penyidik kepolisian, lantaran masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan, dan tahapan pemeriksaan. Hal itu guna membongkar aliran duit pungli yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lain.

“Pemeriksaan kepada SW saat ini masih belum selesai sehingga masa penahanannya diperpanjang 40 hari kedepan,” tutur Eko Imam Wahyudi selaku Penasihat Hukum Sri Wahyuni, Rabu (21/11/2018).

Eko mengungkapkan polisi sejauh ini bisa membuktikan bahwa SW menerima uang dari bos calo berinisial K, dari praktek pungli adminduk. Jumlah uang yang diterima SW, kata Imam, sejumlah Rp 93 juta.

“Nominalnya tidak besar, hanya Rp 93 juta,” ucapnya.

Lebih jauh Eko menyampaikan, terkait aliran dana pungli itu, Eko mengatakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Jember ada yang menerima dana tersebut. Hanya saja, jumlahnya tidak hanyak yakni sebesar Rp 2 juta.

“Ada juga mengalir ke salah satu orang yang bukan PNS. Kita lihat saja nanti di pengadilan lah,” tandasnya.