SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajukan permohonan pergantian kelamin dari pria ke wanita. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Informasi yang dihimpun, permohonan pergantian kelamin tersebut diajukan lantaran pemuda tersebut sudah melakukan pernikahan sesama jenis, dengan warga negara asing asal Skotlandia saat bekerja di Bali.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriyono membenarkan adanya permohonan ganti kelamin alias transgander yang diajukan warga Tuban itu. Kini permohonan pergantian dari kelamin dari pria ke perempuan itu sudah mulai disidangkan.
“Benar, Hakim nya Pak Dede Suryaman dan sidangnya masih ditunda, rencananya menghadirkan beberapa ahli,”ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (21/11/2018).
Secara lengkap Sigit mengaku belum mengetahui identitas pemohon. Hanya saja, dirinya menyebutkan, pemohon masih berusia muda, sekira 23 tahun.
“Namanya saya lupa, tapi usianya sekitar 23 tahun, kelaminnya laki-laki kelahiran Tuban,” jelasnya.
Dalam persidangan nantinya, ada sejumlah ahli yang akan dihadirkan. Diantaran ahli dari medis, agama dan psikiater. Keterangan ahli tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan ganti kelamin ini.
“Misal ahli agama, apakah dalam agama ganti kelamin diperbolehkan, sedangkan ahli kedokteran terkait tingkat kerawanan dan dampak medis dari ganti kelamin ini, sementara ahli psikologi tentunya akan menjelaskan seputar psikologi pemohon dan dampak negatif dan positif akibat pergantian kelamin tersebut,” terangnya.
Permohonan ganti kelamin ini bukanlah yang pertama di tahun 2018. Sebelumnya juga ada yang mengajukan permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan.
“Permohonannya dikabulkan dan tentunya penetapan ini jadi dasar perubahan semua dokumen resmi yang dimiliki pemohon,” pungkasnya.