Ekonomi

UMK Blitar 2019 Naik 8,03 Persen, Perusahaan Wajib Ikuti

BLITAR, FaktualNews.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2019 sudah ditetapkan menjadi Rp 1.801.046. Dengan demikian perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar wajib memberikan peningkatan jumlah gaji pegawai.

“Ya perusahaan harus memberi kenaikan gaji pegawai mereka paling tidak sebanyak 8.03 persen. Sebab di tahun 2018 UMK kita hanya sebesar Rp 1.653.383,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Haris Susianto, Rabu (21/11/2018).

Dia mengatakan, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Blitar. Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan di tengah terjadinya inflasi yang membuat harga barang menjadi meningkat.

“Artinya bila ada perusahaan yang mokong siap-siap disanksi,” tegasnya.

Namun bila ada perusahaan yang karena beberapa hal belum bisa mengikuti ketetapan UMK yang baru, bisa mengajukan izin penangguhan ke Disnaker Kabupaten Blitar atau langsung ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.

“Itupun saat mengajukan penangguhan harus melalui survei dulu. Dilihat alasannya apakah sesuai peraturan atau tidak untuk diperbolehkan tidak mengikuti UMK,” pungkasnya.(Meidian Dona Doni)

Share
Penulis
Tags: UMK 2019