PASURUAN, FaktualNews.co – Di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, tercatat 5 kepala dinas di Organisasi Perangkat Daerah yang belum terisi. Bahkan saat ini hanya dijabat Plt, yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Bappeda.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa melaksanakan mutasi dalam waktu dekat, lantaran terkait aturan Pemilihan daerah. Yakni, Bupati yang baru dilantik dilarang melakukan mutasi 6 bulan setelahnya. Hanya saja, untuk mengatasai persoalan regulasi ini, pihaknya juga masih berupaya untuk mengajukan ke Kementrian Dalam Negeri.
“Insya Allah bulan Januari tahun depan jabatan yang kosong sudah bisa terisi. Kekosongan jabatan sendiri karena banyak pejabat yang pensiun ataupun meninggal. Ada sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah yang saat ini dijabat dan dirangkap oleh Pelaksana tugas atau Plt. Sehingga seluruh jabatan yang kosong harus segera diisi supaya efektif,” ujar Irsyad, Kamis (22/11/2018).
Irsyad menjelaskan, terkait pengajuan mutasi, saat ini masih dalam kajian Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).“Kita masih mematangkan untuk menempatkan ASN yang sesuai kapabilitas dan kebutuhan implementasi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Saat ini masih dalam kajian Baperjakat. Kajian itu jadi dasar untuk mengajukan ke Kemendagri,” jelasnya.
Kajian ini lanjut Irsyad, dilakukan untuk melihat kebutuhan jabatan yang kosong juga ketersediaan ASN yang sesuai dengan kapabilitasnya.”Banyaknya OPD yang dijabat oleh Plt, sedikit menganggu pemaksimalan pelayanan meskipun secara fungsi dan umum, masih belum ada masalah. Ditargetkan, jabatan yang kosong bisa segera terisi pada Januari tahun 2019 mendatang,” kata Irsyad.
Seperti diketahui, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Mendagri.