Pendidikan

Dimnta Bayar UKT, Penerima Beasiswa Bidik Misi Unej Kecewa

JEMBER, FaktualNews.co – Aksi unras ratusan mahasiswa Unversitas Jember (Unej) yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Unej, menuntut transparansi sistem dan peraturan bidik misi Unej Tahun 2018.

Sebab, para mahasiswa yang lolos sistem merasa kecewa. Lantaran, penerima biasiswa malah harus membayar sejumlah uang untuk uang kuliah tunggal (UKT) dengan nominal sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per semester.

Belum lagi ditambah persoalan, dengan aturan untuk melengkapi persyaratan, sehingga mahasiswa yang berasal dari luar kota sampai harus bolak-balik mengurus ke tempat asalnya di luar Jember.

Seperti yang diungkapkan salah satu mahasiswa penerima Bidik Misi, Novi Cintya, Kamis (22/11/2018), disela unras. Novi mengaku kecewa dengan keputusan Rektorat. Sebab, pada SBMPTN 2018, Novi dinyatakan lolos dan berstatus sebagai penerima Bidik Misi.

“Tetapi saat registrasi, saya tiba-tiba diminta membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejumlah Rp 1 juta persemester dengan dalih beasiswanya masih dilakukan evaluasi,” ujar Novi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pihak rektorat segera mengambil kepastian untuk lolos bidik misi. “Saat registrasi bilangnya November ini, akan dipastikan lolos apa tidak,” ucapnya.

Senada dengan Novi, Salah Satu Mahasiswa lainnya, Amir Abdillah menyampaikan, dirinya juga disampaikan secara tiba-tiba jika tidak lolos.

“Informasinya kalau lolos lewat WA, disebarkan di grup baru bisa lihat. Tapi karena tidak lolos, bayar Rp 1 juta itu. Bilang hanya untuk UKT awal SPP satu semester,” kata mahasiswa asal Surabaya ini.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unej Abdul Halim menyampaikan, bagi mahasiswa tidak lolos bidik misi, karena ada evaluasi. “Selanjutnya, penerima bidik misi, sekitar 764 yang dinyatakan (lolos) bidik misi. Sedangkan 650 tidak masuk kuota,” katanya.

Namun yang tidak lolos tidak perlu khawatir, lanjut Halim, untuk semester awal, membayar UKT dulu. “Nantinya, akan diajukan kembali ke kementerian,” tandasnya.