FaktualNews.co

Eksekusi Rumah di Sidoarjo, Pintu dan Jendela Dipreteli Termohon

Peristiwa     Dibaca : 994 kali Penulis:
Eksekusi Rumah di Sidoarjo, Pintu dan Jendela Dipreteli Termohon
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Petugas PN Sidoarjo dengan dikawal pihak aparat Kepolisian dan TNI ketika membacakan penetapan eksekusi, Kamis (22/11/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas PN Sidoarjo melakukan eksukusi rumah di Perumahan Pesona Alam Regensi Blok E, Desa Simo Ketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/11/2018).

Pantauan lokasi, puluhan petugas pengamanan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan eksekusi berdasarkan penetapan keputusan Ketua PN Sidoarjo, Wayan Karya, Nomor 02/Eks. RL/2018/PN Sidoarjo.

Eksekusi yang dibacakan oleh Sambodo, juru sita PN Sidoarjo tanpa adanya perlawanan dari pemilik rumah M. Tasmian yang turut menyaksikan eksekusi tersebut.

Hanya saja, pihak keluarga pemohon eksekusi Sugiarto, melayangkan protes keberatan usai dibacakan keputusan eksekusi itu. Protes itu lantaran adanya sejumlah fisik rumah yang sudah dirusak.

“Untuk layaknya sebagai rumah, kusen pintu dan jendela dan lain-lain yang dipreteli (M Tasmian) itu kita minta untuk dikembalikan,” kata Rasno, keluarga pihak pemohon. Menurut dia, pengembalian itu sesuai dalam berita acara (BAP) penyitaan dan dokumentasi penyitaan.

“Itu semua ada Pak. Kalau sekarang tidak ada itu sama saja dicuri Pak,” ungkap dia. Bukan hanya itu, pihak pemohon juga keberatan untuk memberikan uang senilai Rp. 2 juta sebagai iktikad baik pemohon kepada termohon M Tasmian. Uang tersebut diberikan untuk biaya kontrak rumah.

“Kalau tidak dikembalikan kami keberatan memberikan uang itu. Kami minta kusen itu dikembalikan meskipun tidak dipasang. Baru nanti kami berikan uang itu,” jelasnya.

Pihak termohon akhirnya mau mengembalikan sejumlah kusen yang sudah dibongkar meski harus diambil oleh pihak pemohon.

Sambodo, juru sita PN Sidoarjo mengatakan eksekusi itu didasarkan atas risalah lelang yang diajukan oleh pemohon Sugiarto. Ia mengaku, pihak pengadilan juga sudah melakukan tahapan sebelum dilakukan upaya eksekusi paksa tersebut.

“Kami sudah meminta menyerahkan secara baik-baik namun termohon masih belum menyerahkan, sehingga kami lakukan eksekusi secara paksa,” ungkap dia.

Persoalan itu berawal dari termohon M Tasmian yang berhutang kepada bank dengan menjaminkan sertifikat rumah, namun pihak Tasmian tidak bisa membayar berturut-turut atas hutang tersebut.

Hingga akhirnya rumah yang dijaminkan termohon itu diproses pihak bank, yang kemudian dilelang dimenangkan pihak Sugiarto. “Alhamdullah hingga semua proses eksekusi berjalan lancar,” tutup Sambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul