Nasional

Kemenag Trenggalek, Kartu Nikah Bukan Pengganti Namun Pelengkap

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Kartu nikah sebagai penggati buku nikah yang saat ini rame terdengar di khalayak umum dengan secara resmi akan diterbitkan oleh Kemenag RI bukanlah pengganti buku nikah yang sebelumnya sudah diterbitkan. Namun, kartu nikah adalah sebagai pelengkap buku pernikahan yang telah ada.

“Setidaknya terdapat 51 KUA di wilayah Kota Madya, di Jawa Timur, bakal menjadi uji coba penerapan kartu nikah sebagai pelengkap buku pernikahan tersebut,” ujar Fauzi Abdullah Kasi Bimas Islam Kemenag, Kabupaten Trenggalek

Menurutnya, penerapan kartu nikah itu saat ini masih dalam proses baik regulasi maupun implementasinya. Namun sejauh informasi yang dia terima, nantinya uji coba kartu nikah akan dilakukan di 51 KUA di wilayah Jatim. Namun untuk khusus kota madya saja, mungkin sekitar tujuh sampai delapan kota.

“Kartu nikah yang baru saja dirilis Kemenag RI itu bukanlah pengganti buku pernikahan,” tegasnya

Seperti yang tersebar luas di media sosial (medsos). Kartu nikah itu merupakan terobosan baru teknologi berbasis informasi yang mudah dibawa serta memiliki akurasi data.

“Jadi kartu nikah itu bukan pengganti buku nikah. Akan tetapi kartu nikah itu untuk melengkapi buku pernikahan yang sebelumnya sudah diterbitkan,” jelas Fauzi

Kepastian kapan relisasinya, Fauzi mngatakan, belum dapat memastikan kapan realisasi penerapan kartu nikah, utamanya di Kabupaten Trenggalek. Sebab hingga saat ini, pihaknya masih menunggu intruksi untuk menerapkan kartu nikah tersebut.

“Saat ini sedang berproses. Jadi di Kabupaten Trenggalek belum dapat kami pastikan kapan pelaksanannya. Sebab untuk 51 KUA di Jatim, saja saat ini masih pilot project,” tuturnya

Fauzi juga memaparkan, piranti pendukung lainnya seperti sumber daya manusia yang mumpuni dan alat kelengkapan itu juga masih menjadi pembahasan.

Fauzi, tidak menampik jika nantinya bakal ada pelatihan secara serentak sebelum kartu nikah itu benar-benar diterapkan di seluruh KUA di Indonesia. Aspek perangkat, pendanaan, SDM, operator. Informasi yang di terima nanti akan dikirim perangkat, setelah itu akan diberikan pelatihan.

“Namun kami tidak punya wilayah untuk mendeadline. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” ungkapnya

Secara pelaksanaan teknisnya, sejauh yang diketahui, nantinya bakal ada tenaga operator maupun piranti pendukung di 14 KUA di Kabupaten Trenggalek, jika kartu nikah sudah diterapkan. Dan masih menunggu piranti-piranti yang ada.

“‌Ada 14 KUA, otomatis harus ada perangkat dan operator. Namun ini kami masih menunggu perkembangan instruksi di pusat,” pungkasnya

Share
Penulis
Tags: Kartu Nikah