FaktualNews.co

Mengaku Bisa Ambil Emas Dengan Magic, Waria Asal Kediri Diringkus di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 740 kali Penulis:
Mengaku Bisa Ambil Emas Dengan Magic, Waria Asal Kediri Diringkus di Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Sutrisno alias Rosa, warga Desa Krecek Pare, saat di gelandang petugas Satreskrim Polres Jombang.

JOMBANGM FaktualNews.co – Diduga menipu seorang ibu rumah tangga. Seorang waria bernama Sutrisno alias Rosa (35) asal Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kediri ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Jombang.

Informasi yang dihimpun meyebutkan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan seorang warga, Siti Kalimah warga Desa Mojongapit, Jombang pada minggu (18/11/18) lalu. Dia mengaku diitipu setelah seluruh barang berharga miliknya dibawa kabur sang waria bertubuh tambun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/11/18) malam, di kawasan SPBU Tambakberas, Jombang. Dijelaskan, modusnya pelaku berdalih bisa mengambilkan sejumlah perhiasan emas yang ada di rumah korban. Emas tersebut disebutnya masih tidak bisa dilihat dengan kasat mata dan hanya bisa diambil dengan ilmu magis.

Kepada korbanya, Rosa mengajukan beberapa syarat, yakni dengan menyerahkan seluruh perhiasan dan barang berharganya terlebih dahulu.

“Pelaku datang kerumah korban dengan dalih bisa mengambil emas yang terletak didalam rumah korban, “terangnya.

Setelah rencana tersebut berjalan mulus, selanjutnya Rosa mengajak korban ke pasar untuk membeli kembang. Nah saat itulah korban diterlantarkan di pasar oleh pelaku.

“Setelah bukti dan keterangan cukup kami lakukan pengejaran dan alhamdulillah akhirnya pelaku bisa kami amankan di sekitaran pom bensin Tambakberas tadi malam, “ungkap AKP Gatot

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya sebuah telepon genggam warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 4.320.000, hasil hasil penjualan perhiasan emas milik korban.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman hukumanya empat tahun penjara,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags