FaktualNews.co

Setubuhi Pacar, Pemuda Asal Malang Dilaporkan Polisi

Kriminal     Dibaca : 928 kali Penulis:
Setubuhi Pacar, Pemuda Asal Malang Dilaporkan Polisi
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

MALANG, FaktualNews.co – RFS (20), warga Jalan Santoso Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus mendekam di dalam sel tahanan. Setelah aksinya menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur berinisial PRS (15) dilaporkan polisi.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto mengatakan pelaku dan PRS baru saja jadian. Bermula saat keduanya nongkrong bersama dan teman-temannya di sebuah warung kopi di kawasan Arjowinangun, Kota Malang, Selasa, (13/11/2018).

“Kenal di warung kopi bersama PRS, dikenalkan oleh teman-teman PRS. Jadi mereka (korban dan pelaku) dikenalkan oleh temannya,” kata Bambang, Kamis, (22/11/2018).

Mereka mulanya nongkrong sejak pukul 21.00 WIB. Pada pukul 00.00 WIB atau Rabu, (14/11/2018) dinihari mereka pulang. Pelaku merayu PRS dan teman-teman untuk menginap di rumahnya. Saat perjalanan pulang PRS berboncengan dengan pelaku.

Saat itulah, pelaku menyatakan cinta pada PRS di atas motor yang dikendarai. Sesampainya di rumah pelaku, korban tidur disalah satu kamar pelaku. Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membangunkan korban dan merayu untuk melakukan hubungan badan.

“Korban sempat menolak, pelaku mengancam akan memutus korban. Setelah mengancam, akhirnya korban mau disetubuhi. Perbuatan dilakukan dua kali pada saat itu,” ujar Bambang.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku pun ngeloyor begitu saja. Hingga akhirnya keesokan paginya, korban pulang ke rumah.

“Setelah pulang akhirnya korban melapor kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya melapor ke kami, dan kami tangkap pelaku,” tandas Bambang.

Akibat pelaku diancam, pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim.com