Waria Asal Kediri yang Diringkus di Jombang, Ternyata Resedivis
JOMBANG, FaktualNews.co – Karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Jombang. Sutrisno alias Rosa(35) seorang waria asal Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kediri, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Rabu (21/11/18) malam.
Modus yang digunakan Rosa ini terbilang cukup nekat, sebab dia sengaja menelantarkan korbannya di pasar dan membawa kabur hasil kejahatannya. Kepada korbanya, Rosa mengaku bisa mengambil perhiasan emas yang ada dirumahnya dengan kekuatan magic yang dimiliknya.
Bahkan informasinya, ulah jahat waria bertubuh tambun ini tidak hanya sekali ini saja dia lakukan. Namun sudah lebih dari tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi membenarkan bahwa Rosa notabene merupakan seorang resedivis yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama.
“Tersangka ini seorang resedivis. Berdasarkan catatan kami sebelumnya dia sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama, di wilayah hukum Polres Jombang, “ujarnya, Kamis (22/11/18).
Sebelumnya, Sutrino alias Rosa (35) ditangkap tim Buser Polres Jombang pada Rabu (21/11/18) malam, lantaran dilaporkan Siti Kalimah warga Desa Mojongapit, Jombang, pada minggu lalu. Kalimah mengaku diitipu setelah seluruh barang berharga miliknya dibawa kabur sang waria tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/11/18) malam dikawasan SPBU Tambakberas. Dijelaskan, modusnya pelaku berdalih bisa mengambilkan sejumlah perhiasan emas yang ada di rumah korban. Emas tersebut disebutnya masih tidak bisa dilihat dengan kasat mata dan hanya bisa diambil dengan ilmu magic.
Kepada korbanya, Rosa mengajukan beberapa syarat, yakni dengan menyerhakan seluruh perhiasan dan barang berharganya terlebih dahulu.
“Pelaku datang kerumah korban dengan dalih bisa mengambil emas yang terletak didalam rumah korban,”terangnya.
Setelah rencana tersebut berjalan mulus, selanjutnya Rosa mengajak korban ke pasar untuk membeli kembang. Nah saat itulah korban diterlantarkan di pasar oleh pelaku dan menjul hasil kejahatanya.
“Kami sita barang bukti berupa sebuah HP dan uang tunai Rp 4 juta lebih hasil penjualan perhiasan emas milik korban, “bebernya.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman hukumanya empat tahun penjara.