FaktualNews.co

Gelapkan Duit Perusahaan Rp 444,8 Juta, Karyawan PT Tirta Prima Rasa Mojokerto Dibui

Kriminal     Dibaca : 1914 kali Penulis:
Gelapkan Duit Perusahaan Rp 444,8 Juta, Karyawan PT Tirta Prima Rasa Mojokerto Dibui
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Pelaku penggelapan duit perusahaan Rp 444,8 juta di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Didi Ismu Jahidin Kepala Gudang PT Tirta Prima Rasa Cabang Mojokerto diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Lantaran, ia menggelapkan uang perusahan senilai Rp 444,8 juta.

Terbogkarnya dugaan penggelapan uang milik perusahaan itu, setelah perusahaan yang berada di Jalan Bypass KM 48,8 Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diaudit tim accounting PT Tirta Prima Rasa Surabaya, Selasa (13/2/2018) lalu.

Setelah dilakukan audit dengan cara merestaple barang yang ada di dalam gudang ditemukan minus Rp 444.816.007. Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Katmanto mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin perusahaan.

“Selanjutnya diperjualbelikan secara bebas dan hasilnya penjualan itu digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Selain itu, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah berlangsung selama satu tahun. Mengetahui hal itu kemudian perusahaan melaporkan kasus ini ke Mapolresta Mojokerto, pada 15 September 2018. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 20 November 2018.

“Barang bukti berupa beberapa surat-surat seperti dua lembar surat tugas audit dari PT Tirta Prima Rasa Surabaya, tanggal 10 Februari 2018, dua lembar hasil audit, satu lembar berita acara hasil audit di PT Tirta Prima Rasa Mojokerto, juga satu lembar absensi, dua lembar slip satu lembar chatting WhatsApp, 939 karton kosong, tiga buah palet, dan satu bendel dispach note, sudah kita amankan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin