FaktualNews.co

Ke Palu, Polda Jatim Sita Barang Bukti Pasca Tetapkan Gus Nur Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 1358 kali Penulis:
Ke Palu, Polda Jatim Sita Barang Bukti Pasca Tetapkan Gus Nur Tersangka
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur (48), akan kembali diperiksa penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk kedua kalinya. Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik pemuda Nahdlatul Ulama (NU).

Pemanggilan dijadwalkan hari Jumat tanggal 30 November 2018 mendatang. Tujuannya, untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kita akan panggil yang kedua, sudah kita panggil kemarin tetapi ada yang perlu kita lengkapi dari tersangka Sugi alias Cak Nur yang perlu kita lengkapi, sebelum kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum,” terang Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (23/11/2018).

Walaupun sudah menjadi tersangka, Sugi alias Gus Nur hingga sekarang tidak dilakukan penahanan. Polda Jatim beralasan, kasus yang menjerat yang bersangkutan memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara. Menurut undang-undang hukum pidana dijelaskan Barung, penyidik baru akan melakukan penahanan kepada tersangka yang terjerat kasus dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Syarat-syarat objektif (dilakukan penahanan) ada dua, objektif itu ketentuan aturan yang berlaku. Ketentuan aturan yang berlaku kita merujuk kitab undang-undang hukum acara pidana. Karena ancaman kepada tersangka itu hanya dibawah lima tahun, itu hanya empat tahun saja,” papar Barung.

Tetapi, petugas kepolisian akan terus memantau yang bersangkutan, baik keberadaan hingga kegiatannya. Tentu ini dilakukan, untuk mempermudah pemanggilan apabila diperlukan. Termasuk menyita sejumlah alat bukti yang ada.

Selanjutnya, penyidik juga direncanakan akan menuju ke Kota Palu untuk melakukan penyitaan sejumlah alat yang dipakai tersangka dalam membuat atau mentransmisi video berisi penghinaan terhadap pemuda NU tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan ke Palu untuk menyita beberapaa alat melakukan transmisi atau vlog,” katanya.

Kasus Gus Nur menggelinding, usai dirinya mengunggah video berdurasi satu menit 26 detik ke sebuah media sosial yang berisi hinaan terhadap pemuda NU.

Dalam video tersebut, Gus Nur sempat melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan pada Ormas NU serta Banser, membandingkan dengan Ormas tempatnya bernaung. Ia juga menantang Kyai NU untuk berdebat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin