Hukum

Kejati Jatim Bakal Jemput Paksa, Dua Saksi Kasus KUR Bank Jatim Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang saksi kasus kredit fiktif program KUR Bank Jatim cabang Jombang, Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk diperiksa.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta, pun mewanti-wanti bakal menjemput paksa kepada keduanya apabila tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya. Meski, statusnya masih sebagai saksi.

“Kalau dari bukti awalnya mengarah ke yang bersangkutan, kemudian upaya paksa, kalau tidak datang lagi,” kata Sunarta, Jumat (23/11/2018).

Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya tetap mengedepankan itikad baik dalam mengungkap kasus tersebut. Dan berharap pihak-pihak terkait tetap kooperatif agar permasalahan yang ada segera menemui titik terang.

Soal apakah, dua saksi itu nantinya bernasib sama seperti Siswo Iryana yang lebih dulu menyandang status sebagai tersangka, yang kemudian ditahan oleh Kejati Jatim dalam kasus KUR Bank Jatim, cabang Kabupaten Jombang jilid II ini. Sunarta mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu yang diundang ini berpotensi atau tidak, yang penting undang saja,” katanya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dalam sebuah perkara ditentukan oleh barang bukti dan hasil penyelidikan serta evaluasi bersama. Bukan berdasar keputusan pimpinan penegak hukum semata.

“Yang lebih tahu kan timnya, nanti timnya hasil lapor ke saya. Ternyata ada potensi ini, dia mengajukan pertelaan. Kalau memang kuat, kita setujui,” lanjut Sunarta.

Kasus kredit fiktif KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II, yamg ditangani pihak Kejati Jatim sebelumnya memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui kronologis perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 19 miliar tersebut.

Puluhan orang yang diperiksa itu kemudian mengerucut hingga belasan. Dan terakhir tiga orang ditetapkan Kejati sebagai saksi paling mengetahui kasus ini sebenarnya. Mereka adalah Siswo Iryana, Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha.

Rupanya, dalam pemanggilan pertama semenjak mengerucutnya nama-nama kedalam tiga besar itu, Kejati Jatim menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka dan menahannya.

Siswo diduga sengaja menggunakan sebanyak 50 identitas orang lain. Sebanyak 30 diantaranya disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu.