SITUBONDO, FaktualNews.co – Mabuk akibat pengaruh minuman keras (Miras), seorang pria bernama Surya Haryanto (31), warga Dusun Lugundang Timur, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan telinga bagian kiri.
Tak terima dengan perilaku suaminya itu, Yanti Astutik (28), langsung melaporkan Surya Haryanto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Kepada polisi, ia nekat melaporkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya itu lantaran sudah tak tahan.
“Sebab, setiap kali mabuk karena pengaruh alkohol, dia seringkali melakukan penganiayaan. Sehingga untuk memberikan efek jera, saya laporkan kasus KDRT ini ke Mapolres Situbondo,” kata Yanti Astutik.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Jawa Timur Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus KDRT, dengan terlapor Surya Haryanto. ”Untuk menindaklanjuti laporan kasus KDRT tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujarnya, Jumat (23/11/2018).