PAMEKASAN, FaktualNews.co – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur, Sri Sajekti menilai pendataan terhadap Tuna Grahita pada pemilu 2019 mendatang merupakan bentuk dari demokrasi yang mengedepankan moral.
Ia mengatakan bahwa setiap anak negeri harus didorong untuk tetap bisa menggunakan hak suaranya. Namun, dalam penggunaan suara tersebut haruslah mengedepankan prinsip moralitas dan profesionalitas.
“Kan tidak sembarangan orang gila yang bisa nyoblos. Jadi harus ikuti prosedur,” paparnya.
Sajekti meminta agar KPU Pamekasan bisa melaksanakan Pemilu 2019 dengan prinsip yang sudah disepakati. Ia menyambut gembira terhadap kebijakan pendataan orang gila untuk bisa menggunakan suara pada pemilu 2019 mendatang. Ia menyarankan dalam proses pendataan KPU Pamekasan harus profesional.
“Jadi yang dikedepankan itu jangan asal-asalan karena hal tersebut akan mencederai demokrasi,” jelas Jeanette.
Sebelumnya Komisioner KPU Pamekasan, Moh Subhan berencana akan mendata orang gila agar biaa mencoblos. Pendataan orang sakit jiwa tersebut untuk merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 pasal 198 ayat 1, yang menyatakan orang gila disebut dengan sikap-sikap grahita.
Pendataan terhadap orang gila tersebut dimulai sejak kamis, 22 November sampai tanggal 5 Desember 2018 sebagaimana ketentuan berlaku. KPU Pamekasan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, PPK dan PPS untuk sosialisasi.
“Nanti akan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan disabilitas grahita,” tandasnya.