PASURUAN, FaktualNews.co – LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat), keberatan atas retribusi makam yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, yang diperkuat adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi makam dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Wakil Ketua DPD Pospera Jawa Timur, Amin Suprayitno mengatakan, bahwa pihaknya keberatan lantaran banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait retribusi makam tersebut. “Warga Kota Pasuruan tak inginkan retribusi tersebut meski nilai retribusinya sekitar Rp 50 ribu per lima tahun tiap makamnya,” papar dia saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).
Menurut dia, terbitnya dua Perda tersebut tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu juga dianggap menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat. Apalagi ada aturan yang baku, kalau makam tidak terdaftar, maka makamnya akan digusur atau makam tersebut bakal di tempati jenazah baru yang telah terdaftar.
Adanya Perda itu juga tidak ada sosialisasi pada masyarakat. Sehingga banyak memunculkan reaksi. “Untuk tarif retribusi di 6 tempat pemakaman di Kota Pasuruan, tiap makam dipatok Rp 50.000 per 5 tahun. Meski tarifnya tak besar, namun dalam satu keluarga ada lebih dari 5 makam, nilai menjadi besar, sehingga jadi beban,” ungkap Prayit.
Karena itu, pihaknya mengajukan surat penolakan ke Wali Kota Pasuruan, tertanggal 22 November 2018. Penolakan ini karena Perda tentang retribusi makam dianggap tak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Suprayitno menegaskan, kalau pihaknya beserta masyarakat bersedia maju kalau diberikan kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Pasuruan untuk mengkaji ulang isi Perda tersebut. Hal itu disebut tidak ada nilai keadilan serta tidak sesuai asas negara Indonesia. “Kita tunggu sampai ada jawaban atas surat penolakan itu. Jika tak ada respon, kami akan turun ke jalan,” tutup dia.