DPO Pelaku Pembacokan Situbondo Dibekuk saat Tunggu Angkutan Umum
SITUBONDO, FaktualNews.co – DPO kasus pembacokan di Situbondo berhasil dibekuk ketika hendak melarikan diri, Minggu (25/11/2018).
Pelaku bernama Mulyadi (39), warga Desa Jiret, Kecamatan Ceremi, Bondowoso, kabur selama delapan bulan dan berhasil ditangkap tim opsnal Polres Situbondo di simpang tiga Jalan Raya Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso, saat menunggu angkutan umum.
Pelaku diketahui, melakukan pembacokan terhadap korban warga Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Selain itu, tim opsnal Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) ponsel merk Xiomi note 5 yang diduga hasil curat, dan tas ransel warna hitam yang berisi sejumlah pakaian untuk melarikan diri.
“Tersangka ini merupakan residivis penganiayaan. Selain itu, tersangka juga diduga kuat terlibat kasus curat di Desa Kayumas, Arjasa. Kemarin kita tangkap di Kecamatan Tapen, Bondowoso,” kata salah satu petugas.
Diperoleh keterangan, usai melakukan membacok kepala korban, Asmito (46) warga Dusun Krajan Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa Situbondo pada Maret 2018 lalu, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi ke hutan.
Namun, dalam pelariannya tersebut, tersangka diduga melakukan pencurian
dengan cara mencongkel pintu di rumah korban Hasan Efendi (39), warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, hingga mengalami kerugian materi sekitar Rp 30 juta.
Usai menguras harta benda korban Hasan, tersangka kembali bersembunyi di hutan sekitar kayumas, hingga keberadaannya terendus petugas, sehingga tersangka berhasil dibekuk di simpang tiga Jalan Raya Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso saat hendak melarikan diri ke Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur membenarkan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan oleh unit opsnal wilayah timur.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangan oleh penyidik. Sebab, tersangka Mulyadi tidak hanya terlibat kasus penganiayaan, namun tersangka diduga juga melakukan kasus curat,” ungkapnya singkat.