SURABAYA, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, merivisi pernyataannya yang sempat menyebut dua orang saksi kasus Bank Jatim Cabang Jombang, atas nama Wulang Suhardi dan Aminatus Solikha tak kooperatif karena acapkali mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejati Jatim.
Kepada FaktualNews.co Kajati Jatim mengaku salah sebut. Karena maksudnya adalah saksi lain dalam kasus KUR Bank Jatim Cabang Kabupaten Jombang Jilid II atas nama Syafi’i.
“Benar, kata penyidik tadi diralat. Yang bersangkutan datang Kalau Si Wulang, kalau Si Syafii belum,” kata Kajati Jatim, Senin (26/11/2018).
Sunarta mengatakan, Wulang selaku politisi PDI Perjuangan di Kabupaten Jombang tersebut datang memenuhi panggilan penyidik bersama istrinya, Aminatus Soliha pada hari Kamis, tanggal 22 November 2018. Sehari sebelum ia mengeluarkan statement kepada awak media di kantornya pada hari Jumat, tanggal 23 November 2018.
“Iya, Si Wulang datang hari Kamis. Kalau si Syafi’i belum,” lanjutnya.
Syafi’i sendiri disebut Kajati Jatim, adalah salah satu pegawai Wulang Suhardi yang diduga turut mengetahui aliran dana program KUR Bank Jatim cabang Kabupaten Jombang itu diselewengkan.
Sebelumnya, Kajati Jatim mewanti-wanti bakal menjemput paksa kepada Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha apabila tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya. Meski, statusnya masih sebagai saksi.
Itu setelah keduanya dianggap mangkir disetiap panggilan oleh penyidik Kejati Jatim, saat kasus ini memasuki tahap penyidikan.
Namun secara terpisah, Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha membantah tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim. Ia juga membantah pernyataan Kajati Jatim Sunarta yang menyatakan, jika ia dan Aminatus kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejati Jatim, beberapa waktu lalu.
Ia mengaku jika dirinya dan istrinya, Aminatus Soliha sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim pada hari Kamis pekan lalu.
Kasus kredit fiktif KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II, yang ditangani pihak Kejati Jatim sebelumnya memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui kronologis perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 19 miliar tersebut.
Puluhan orang yang diperiksa itu kemudian mengerucut hingga belasan. Dan terakhir tiga orang ditetapkan Kejati sebagai saksi paling mengetahui kasus ini sebenarnya. Mereka adalah Siswo Iryana, Wulang Suhardi dan Aminatus Solikha.
Rupanya, dalam pemanggilan pertama semenjak mengerucutnya nama-nama kedalam tiga besar itu, Kejati Jatim menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka dan menahannya.
Siswo diduga sengaja menggunakan sebanyak 50 identitas orang lain. Sebanyak 30 diantaranya, disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu.