FaktualNews.co

Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Ahmad Dhani

Hukum     Dibaca : 903 kali Penulis:
Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Ahmad Dhani
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ahmad Dhani ketika mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ahmad Dhani Prasetyo yang ditangani Polda Jatim, dihentikan (SP3).

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Kasus dihentikan karena perkara tersebut merupakan kasus perdata dan tidak terdapat unsur pidana.

“Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, mengenai satu, penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta setelah didalami oleh penyidik serta memanggil saudara Ahmad Dhani bulan Oktober 2018. Maka, penyidik menyimpulkan bahwa ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3 kan perkara ini,” jelas Barung di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (26/11/2018).

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh H Zaini warga Malang, Jawa Timur atas kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 400 juta yang sudah dibayar setengahnya.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, bermula pada tanggal 4 Mei tahun 2016 lalu. Pada saat itu, H Zaini bertemu dengan Ahmad Dhani ketika berada di rumah dinas Wali Kota Batu Edy Rumpoko.

Diawal perjumpaan mereka, Ahmad Dhani menawarkan kerja sama bisnis di bidang wisata. Yakni, pembangunan sebuah villa ‘PT Singgasari’ di Kota Batu. Dari penawaran itulah kedua belah pihak timbul perselisihan yang berujung laporan polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin