FaktualNews.co

Polda Jatim Tetapkan Dokter E Tersangka, Kasus Pungli Puskesmas di Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1132 kali Penulis:
Polda Jatim Tetapkan Dokter E Tersangka, Kasus Pungli Puskesmas di Sidoarjo
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama S Putra ketika ditemui di ruangannya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim sudah menetapkan tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang dilakukan oknum Puskesmas di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia adalah seorang Dokter berinisial E.

Dokter E merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus yang sebelumnya sempat memeriksa lima orang pegawai Puskesmas tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018 kemarin.

“Pada hari Rabu kemarin si dokter E ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara khusus,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama S Putra, Senin (26/11/2018).

Sedangkan lima pegawai lain yang sempat diperiksa penyidik, hingga sekarang masih berstatus sebagai saksi. Namun, kelima orang tersebut berpotensi menjadi tersangka, tergantung sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara ini.

“Nanti, ini nunggu petunjuk P19 datanya. Untuk sementara kita asumsikan Dokter E (jadi tersangka),” singkat dia.

Berkas perkara kasus Pungli dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 58 juta itu pun telah rampung, dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pekan ini.

Dijelaskan Rama, Dokter E dalam perkara ini berperan sebagai inisiator pemotongan Dana Jaspel sebesar 15 persen. Tersangka berdalih, pemotongan Dana Jaspel akan dipakai untuk gaji pegawai honorer. Inisiatif ini kemudian disetujui oleh seluruh pegawai layanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Porong tersebut.

“Yang menuyuruh melakukan, yang kumpul pada saat rapat itu untuk menentukan ini untuk Jaspel dipotong 15 persen buat volunter untuk honor para ini itu dia (Dokter E),” lanjutnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan kepada Dokter E. Mantan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim ini beralasan, pelaku selama ini kooperatif ketika diperiksa jajarannya sehingga tidak perlu melakukan penahanan.

“Ia kooperatif sehingga tak dikhawatirkan melarikan diri,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Jatim, menangkap sejumlah pegawai Puskesmas Porong, Sidoarjo pada Minggu tanggal 16 September 2018 lalu, lantaran diduga melakukan Pungli Jaspel.

Dana Jaspel tersebut sudah lama dilakukan pemotongan sebesar 15 persen dengan alasan untuk gaji tenaga honorer. Dan dipotong langsung pada saat penerimaan dana jaspel. Namun, setahun terakhir dana jaspel tersebut diberikan melalui nomer rekening dan tetap dilakukan pemotongan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin