FaktualNews.co

Polres Pasuruan Ringkus 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang

Kriminal     Dibaca : 1840 kali Penulis:
Polres Pasuruan Ringkus 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Barang bukti yang diamankan dari 11 tersangka narkotika

PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang yang tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Pasuruan, tim jajaran Satuan Narkoba, terus berupaya ungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini, hingga ke pelosok-pelosok desa. Hasilnya tak sedikit warga desa berhasil diringkusnya dan diproses lebih lanjut.

Sejak 10 hari ini tercatat sudah ada 11 pelaku yang digaruk dari 8 kasus narkotika jenis sabu dan peredaran obat-obat terlarang yang tanpa izin edar. “Kami berhasil mengamankan 11 tersangka dari 8 kasus kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, saat press release di Mapolres Pasuruan, Senin (26/11/2018), siang.

Menurutnya, dari 11 tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka merupakan pengguna dan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan tablet tanpa izin edar berlogo Y. “Dari tersangka diamankan sabu-sabu seberat 2,22 gram dan tablet obat keras sebanyak 9.769 butir, untuk dijadikan barang bukti,” terangnya.

Upaya penangkapan terhadap semua tersangka ini, karena banyaknya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa adanya peredaran sabu dan obat keras.”Para tersangka ini telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyimpan, mengedarkan dan memiliki barang yang dilarang,” jelas mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Sesuai dengan aksinya mereka dijerat dengan Pasal 197 subs Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Tersangka ini dijerat sesuai dengan tindakan kriminal yang dilakukannya. Diancam maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap pelaku lainnya. Tersangka masing-masing, M Ilham Mashuri (20), warga Sukorejo, Arizal Pribadi (30), asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Basir (26), asal Wonorejo, Jumadi (20), warga Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, A Khafi Husni (19), warga Wonorejo, Kariono (40), asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Juari (37), warga Pandaan, M Nuril (26), asal Prigen, Kabupaten Pasuruan. M Hanafi (25) asal Jabon, Sidoarjo, Agus Nugroho (32), warga Gadingrejo, Kota Pasuruan dan Much Azizur Rokhim (25), asal Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin