FaktualNews.co

Begal di Pasuruan Buron 3 Tahun, Dihadiahi Timah Panas

Kriminal     Dibaca : 1451 kali Penulis:
Begal di Pasuruan Buron 3 Tahun, Dihadiahi Timah Panas
FaktualNews.co/Aziz/
Salah satu orang tua korban begal di Pasuruan bergembira, karena motornya kembali utuh setelah polisi menemukannya di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pelaku begal yang dikenal raja tega pada korbannya, keok setelah dihadiahi timah panas tim Buser Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota. Pasalnya, saat akan ditangkap berusaha melawan petugas di Jalan Raya Desa Tambak, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (26/11/2018), tengah malam.

Begal yang buron selama 3 tahun tersebut adalah Miftahul Ulum (24) warga Dusun Karangmojo, Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.”Tersangka ditangkap saat akan pulang ke Desa Karangmojo, dengan mengendarai motornya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet S, Selasa (27/11/2018).

Menurut Slamet, aksi begal yang dilakukan pemuda desa ini, dilakukannya pada tiga tahun silam. Saat itu, ia bersama lima rekannya berhasil membegal Andi Anshorulloh (19), warga Gg Pande RT 3 RW 3, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada tanggal 4 Oktober 2015 silam.

Dari aksinya, Miftah berhasil membawa kabur motor korban yang sebelumnya, telah diincarnya saat korban sedang mengendarai motor sendirian di kawasan itu. Ketika itu, korban masuk jalan yang sepi, para pembegal memepetnya dan mengeluarkan senjata golok. Korban yang ketakutan, membuat kawanan begal ini leluasa merampas kendaraan motor matic milik korban.

Dari penangakapan itu, polisi terus mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Tersangka yang kerap beraksi di wilayah Kota Pasuruan ini, bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 10 tahun penjara.”Kasus curas ini akan kita dalami,” tutup Slamet.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin