FaktualNews.co

Kejari Mojokerto Terima Berkas Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampang Agung

Politik     Dibaca : 1684 kali Penulis:
Kejari Mojokerto Terima Berkas Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampang Agung
FaktualNews.co/Amanullah/
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri Sofa

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Proses pemberkasan penyelidikan kasus pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, sebagai tersangka atas dugaan mengerahkan warganya untuk menyambut kedatangan cawapres, Sandiaga Uno telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan segera akan disidangkan.

Pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono, sebagai tersangka telah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Mojokerto, yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima berkas tahap satu.

Berawal dari pengiriman SPDP atas nama tersangka Suhartono pada tanggal 16 dilanjutkan pada tahap satu kemarin, dari penyidik Gakumdu pada tanggal 23 November 2018.

Dan sesuai undang undang pihaknya mempunyai batas waktu penelitian selama tiga hari kerja sebelum menyatakan P21.

“Untuk P21 nya kita masih menunggu penelitian selama tiga hari. Apakah sudah memenuhi syarat formil materi atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Faiq, kasus yang menjerat kepala desa sesuai dengan keterangan Bawaslu, Kepala Desa Sampang Agung yang diduga mengerahkan warganya dan bagi-bagi uang dalam penyambutan cawapres, Sandiaga Uno, beberapa waktu.

Hingga saat ini pihaknya, masih akan mempelajari berkas tersangka Kepala Desa Sampang Agung, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, setelah dianggap lengkap berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Dalam kasus pelanggaran pemilu tersebut, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dianggap telah melanggar pasal 490 junto 282 Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul