BLITAR, FaktualNews.co- Nahrowi (33) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar , dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota. Pasalnya dia kedapatan mencuri uang di toko milik Supini warga Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Kejadian ini terjadi pada Senin (26/11/2018) dini hari, yang saat itu toko Supini sudah tutup. Sedang pemilik toko tinggal di rumah yang ada di belakangnya.
“Waktu itu sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendengar ada suara gaduh dari dalam toko. Saat dicek menuju toko dilihatlah pelaku ini tengah keluar dari pintu toko,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Selasa (26/11/2018).
Lantas membuat pemilik toko teriak memanggil anaknya. Kemudian, oleh anak korban pelaku ini dikejar dan dihentikan. Nah, setelah diperiksa ternyata uang yang ada di laci toko berkurang. Diduga hilangnya uang ini baru saja diambil oleh pelaku.
“Lantas korbanpun memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Udanawu. Setelah ada laporan, petugas mengamankan pelaku di kantor polisi,” ucapnya.
Kini kepolisian tengah mendalami pencurian dengan barang bukti uang sebesar Rp 1 juta dan tiga bungkus rokok tersebut. ”Akibatnya kejadian ini pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.