BLITAR, FaktualNews.co – Warga tunagrahita atau orang dengan keterbelakangan mental akan mendapatkan hak suara dalam pemilu 2019 nanti. Di Kabupaten Blitar sendiri terhitung ada sekitar 700 lebih warga tunagrahita sedang diproses untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan dan Data, Masrukin, menjelaskan kalau dari jumlah sekitar 700 orang itu merupakan data yang masuk dari sistem. Untuk itu perlu melakukan penyempurnaan data lagi.
“Ya saat ini masih penyempurnaan DPT HP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) setelah pleno tanggal 15 kemarin. Untuk penyempurnaan itu kita diberikan waktu 30 hari,” ujarnya, Selasa (27/11/2018).
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendataan dengan turun langsung ke lapangan. Untuk mencari data warga yang mempunyai kebutuhan khusus tunagrahita yang klasifikasinya sesuai surat edaran (SE) nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018.
“Jadi prinsip umumnya setiap orang yang usianya mencapai 17 tahun punya hak pilih tak terkecuali tunagrahita,” ujarnya.
Namun dia tegaskan tunagrahita ini beda dengan penyakit mental seperti gila. Sehingga dia meminta warga memahami ini, yang apabila anggota keluarganya ada yang sakit gila tidak masuk DPT, untuk tidak ngotot memasukkan ke DPT.
“Jadi tunagrahita dengan gangguan jiwa seperti gila itu beda. Kalau tunagrahita itu contohnya seperti anak autis atau keterbelakangan mental,” katanya.(Meidian Dona Doni)