SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lantaran ia terlibat penyalahgunaan narkoba dengan satu rekannya.
Keduanya terbukti menyimpan sabu dan ganja di sebuah apartemen di kawasan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Keduanya pun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan penangkapan tersangka dari pengembangan kasus narkoba oleh Polsek Wonocolo. Semula petugas menangkap seorang pria bernama Edi Purwanto alias Komeng (42) yang melintas di kawasan Perumahan Tenggilis Mejoyo Surabaya, Senin (19/11/2018).
Komeng digeledah polisi, didapatkan dua linting ganja di tas slempang berwarna hitam miliknya. Pria asal Banyuwangi itu mengaku sabu yang dibawanya merupakan pesanan kenalannya, Alex Daniel.
Petugas pun langsung melakukan pengembangan. Dari nyanyian Komeng, petugas kemudian mendatangi kamar apartemen di wilayah Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, tempat Alex tinggal, Rabu (21/11/2018).
“Awalnya satu orang tersangka, kemudian kami kembangkan. Yang bersangkutan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya karena statusnya WNA. Kami kembangkan ke apartemen di Tenggilis Surabaya,” jelasnya.
Indra mengakatan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsulat jendral Amerika Serikat (AS) terkait status kewarganegaraan pelaku Alex.
“Kami sudah berkoordinasikan dengan Konjen Amerika. Sudah datang ke sini dan sebatas mendata saja, tidak ada track record bermasalah,” terangnya.