Politik

Terbukti Money Politik, Calon Terpilih Pemilu Bisa Dianulir

JEMBER, FaktualNews.co – Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberantas kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 dinilai tidak main-main. Bahkan Bawaslu menegaskan, bagi calon terpilih pemilu yang terbukti melakukan politik uang (money politics), kemenangan calon terpilih itu dianulir. Meskipun sudah resmi dilantik.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Timur, Muhammad Amin, saat mengisi materi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantau Pemilihan Umum. Acara tersebut berlangsung di sebuah aula hotel di Jember, Selasa (27/11/2018).

Menurut Amin, tindakan tegas dengan menganulir kemenangan calon itu, merupakan upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur. “Jika beberapa bulan kemudian (usai ditetapkan sebagai pemenang), diputuskan bahwa si calon yang sudah dilantik menjadi anggota DPR ini. Dan pada masa kampanye terbukti melakukan money politics, maka penetapan dirinya bisa dianulir Bawaslu,” ujar Amin saat penyampaian materinya.

Tindakan tegas itu, juga sejalan dengan adanya sanksi tegas bagi peserta pemilu, tim pemenangan, maupun masyarakat umum. Sehingga yang terbukti melakukan politik uang. “Baik pelaku maupun penerima money politics terancam hukuman kurungan pidana minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, dan denda mencapai Rp 1 miliar,” tegasnya.

Amin pun menghimbau, untuk menghindari tindak kecurangan dalam pemilu ini. “Karena itu, peserta pemilu maupun masyarakat untuk menghindari praktek money politics ini. Sehingga pesta demokrasi benar-benar berlangsung secara adil dan jujur,” tandasnya.

Amin juga berharap, masyarakat khususnya lembaga pemantau pemilu, juga turut serta melakukan pengawasan partisipatif selama tahapan pemilu 2019. “Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan ke bawaslu setempat. Agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Share