MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga hari setelah dilakukan penelitian oleh Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono resmi ditetapkan sebagai tersangka. Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno ketika berkunjung di Mojokerto beberapa pekan lalu.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah mengambil sikap lengkap Formil dan materil atau P21 terhadap tersangka pelanggar tindak pidana pemilu atas nama Suhartono,” kata Rudy Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/11/2018).
Rudy menyebutkan, Suhartono telah melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 UU no 7 thn 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Tersangka akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12.000.000.
“Dia (Suhartono) telah menguntungkan salah satu pihak calon peserta Pemilu,” jelas Rudy.
Kajari menuturkan, pihaknya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11/2018). Kemudian dalam rentang waktu 5 hari sejak penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan melimpahkan kembali ke pengadilan untuk disidangkan.
Meski demikian, hingga kini tersangka masih belum ditahan. “Berdasarkan Undang-Undang kami tidak berwenang melakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” terangnya.
Sementara itu, Fakhruddin Asy’at Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, Suhartono diduga sengaja menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga saat mengunjungi Mojokerto. Suhartono dan warganya menghadang rombongan Sandiaga yang hendak melakukan kampanye di Wisata Air Panas Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Kades ini membuat acara penyambutan waktu Sandiaga melakukan kunjungan ke Pacet. Jadi, Kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu,” pungkasnya.