Advertorial

Pemkab Jombang Gandeng KPK Cegah Praktik Korupsi

JOMBANG FaktualNews.co – Upaya pencagahan praktik korupsi terus dilakukan Pemkab Jombang. Dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Jombang memberikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi.

Sosialisasi tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang. Tak tanggung-tanggung, Pemkab Jombang mendatangkan Direktur Gratifikasi Bidang Pencegahan KPK, Syarief Hidayat. Dihadapan para pejabat dan pegawai, Syarief memberikan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi bagi pejabat Eselon II dan III, Rabu (28/11/2018).

“Ini (sosialisasi, red) bagian dari implementasi langkah pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Syarief kepada awak media.

Dalam materinya, Syarief membeberkan sejumlah ruang-ruang yang berpontensi menjadi praktik korupsi dan gratifikasi. Diantaranya yakni bidang pengadaan barang dan jasa. Sebab, dalam pengadaan itu, adanya suap, gratifikasi dan permainan begitu sangat kental.

Dikatakan Syarif, ancaman penerima gratifikasi di Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah hukuman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.

“Oleh sebab itu jika PNS dan penyelenggara negara menerima hadiah maka maksimal 30 hari harus sudah melaporkannya ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) atau ke KPK. Jika lebih dari 30 tak melapor maka bisa diduga si penerima memiliki niat menerima gratifikasi bahkan sampai suap,” terangnya.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi. Ia berharap sosialisasi ini bisa menjadi sarana pencerahan, membangun kesamaan pemahaman, sekaligus komitmen para pegawai negeri, dan pejabat Pemkab, untuk bersama-sama mencegah, menghindari, dan melawan segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya gratifikasi.

“Ini adalah ikhtiar kita, agar kita bisa menjadi lebih baik. Memang manusia adalah tempatya salah dan khilaf, maka kita perlu tau apa itu gratifikasi sehingga kita bisa mencegah perbuatan itu,” tutur Bupati.

Sementara itu, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi termasuk adanya gratifikasi, pada kesempatan ini, Bupati Hj Mundjidah Wahab memimpin para Kepala OPD untuk menandatangani pakta komitmen bersama tentang pencegahan gratifikasi.

Ada lima poin dalam komitmen tersebut diantaranya adalah:

1. Tidak menawarkan atau menerima suap, gratifikasi atau uang pelican dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pmerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing.
2. Tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
3. Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi
4. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi
5. Mengupayakan pencegahan korupsi dana tau gratifikasi yang dianggap suap di OPD yang saya pimpin.