Transaksi Sabu, Warga Asal Ngawi Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Eko Nor Cahyono (30) asal Dusun Wonokerto, Desa Karang Banyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebab, Cahyono yang sehari hari bermukim di Desa Seduri Kecamatan Mojosari ini diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto. Saat ia sedang menuggu pembeli narkoba, Minggu, 25 November 2018 lalu.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Sahari menuturkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang dikemas plastik klip dengan berat 0,38 gram.
“Saat akan menuggu pelanggan petugas langsung mencokok pelaku di lokasi transaksi yakni di depan SPBU yang berada di Desa Ngerame kecamatan Pungging sekitar pukul 21.00 malam,” katanya, Rabu (28/11/2018).
Pelakupun tak bisa berkutik saat petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu yang diisolasi plastik warna hitam.
Selain satu paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok juga handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan saat ini masih dalam pengembangan petugas.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.