Bea Cukai Blitar Amankan Ribuan Rokok Illegal
BLITAR, FaktualNews.co – Perdagangan rokok tidak bercukai agaknya masih menjadi persoalan di wilayah Blitar, Jawa Timur. Sebab, tahun ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Blitar menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
“Petugas pengawasan selalu keling ke daerah-daerah tidak hanya yang terindikasi saja. Hasilnnya masih kita termukan ribuan rokok tak bercukai,” ungkap Kepala Subseksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Blitar, Lina Andreani, Kamis (29/11/2018).
Lina menjelaskan temuan itu paling banyak di toko-toko yang khusus menjual rokok. Mayoritas, yang terkena razia kebanyakan rokok tanpa pita cukai lalu disusul dengan rokok dengan cukai palsu dan cukai bekas.
Untuk menanggulangi ini, kantor Bea Cukai dalam setiap operasi pengawasan juga memberi sosialisasi kepada pedagang rokok. Bahwasannya rokok yang tidak bercukai ini merupakan sebuah barang illegal.
Konsekuensinya bila menjual rokok illegal akan mendapatkan pasal pidana. Atau lebih buruknya berujung dengan masuknya penjual ke penjara.
“Kita bukannya menakut-nakuti tapi kita beri pedagang pengetahuan bahwasanya rokok itu merupakan barang kena cukai. Apabila rokok tersebut tak ada pita cukai resminya maka disebut illegal. Disitu kita juga jelaskan ciri-ciri cukai yang resmi ke pedagang,” jelasnya.
Dia menambahkan hingga saat ini kantor Bea Cukai mencatat sudah ada tiga kasus penjualan rokok illegal yang berkas pidananya sudah lengkap (P21) dan siap untuk disidang di pengadilan.
“Maka dari itu sebelum terlanjur kita harap pedangang rokok mencermati rambu-rambu yang kita berikan tadi. Sampai saat ini kita sudah ribuan barang bukti rokok illegal ini,” pungkasnya.