TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua orang pemuda di Kabupaten Trenggalek diringkus aparat kepolisian resort (Polres) setempat, lantaran melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap ST, warga Kecamatan Durenan.
Kedua pelaku diketahui bernama, Bayu Setiawan alias Singo (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan dan Roni Agung Wiyono alias Cukong (33) warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku diamankan petugas karena melakukan penganiayaan terhadap korban ST. Untuk saat kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” kata Kapolres, Kamis (29/11/2018).
Kejadian penganiayaan di Trenggalek terjadi pada Jumat (9/11/2018) malam tersangka ini sedang melintas di cucian motor. Pada saat melintas, tersangka mendengar seseorang yang kebetulan kenal dan juga tetangga mengumpat dengan bahasa kotor yang dilontarkan kepadanya.
Tak terima hal tersebut, kemudian keesokan harinya, Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 08.30 Wib, tersangka mendatangi korban di pinggir jalan di sebelah selatan cucian kendaraan bermotor dengan maksud menanyakan kepada saksi di sekitar TKP.
Kebetulan saat itu korban bersama dengan rekan kerjanya sedang melakukan aktivitas mencuci kendaraan milik konsumen. Korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku atas nama Bayu alias Singo. Kemudian korban mendekat dan duduk dikursi bersebelahan dengan pelaku.
Setelah itu Bayu kemudian menanyakan kepada korban, siapa yang berkata kotor (mengumpat) kepadanya. Kemudian korban menjawab tidak tahu. Tanpa sebab yang jelas kemudian Bayu menggunakan tangan kanannya memukul korban mengenai pipi kiri.
Di saat bersamaan, tersangka Agung alias Cukong yang saat itu juga berada di lokasi juga ikut memukul dengan tangan kanannya dan mengenai batang hidung korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Durenan.
Petugas Polsek Durenan pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka pada Rabu (28/11/2018) dirumahnya. Sedangkan Agung diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Durenan.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan, jika terbukti dan memenuhi unsur pidana kedua tersangka akan dikenakan pasal pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Didit.