SIDOARJO, FaktualNews.co – Kartono alias Mones (34), warga Desa Porong, Kecamatan Porong, Kabuaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Lantaran membawa kabur mobil milik Farid Santoso (61) seorang ojek online (ojol) asal warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku pesan grab kepada korban. Setelah di jemput dikawasan Alun-alun Sidoarjo, pelaku minta diantar ke Rumahsakit Bhayangkara Pusdik Gasum, Kecamatan Porong, Sidoarjo dengan alasan mengambil sempel darah pelaku kejahatan.
“Ketika diperjalanan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi sambil meletakkan sebuah borgol di atas dashboard mobil,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Kamis (29/11/2018).
Setibanya di Rumahsakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, pelaku yang merupakan residivis pencurian dan penggelapan serta sempat divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan itu, mengajak korban keliling rumah sakit hingga akhirnya mereka berhenti dan makan di kantin rumah sakit.
“Saat duduk disebuah kantin, pelaku mulai melancarkan aksinya yakni meminjam kunci mobil dengan alasan mengambil borgol yang ada di dashboard dan langsung membawa kabur mobil tersebut,” katanya.
Harris menambahkan bahwa segala sesuatunya, sudah direncanakan pelaku sejak awal. Dia memesan grab untuk ke RS Pusdik Gasum karena pelaku tahu kalau rumah sakit tersebut rumah sakit polisi. “Tujuan ke rumah sakit pusdik, untuk meyakinkan korban saja, apalagi saat pertama kali naik, dia mengaku sebagai polisi dan memamerkan borgol,” terangnya.
Sementara itu, kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban lapor. Seketika itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap dikawasan Desa Porong, Kecamatan Porong, Sidoarjo tempat ia tinggal. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua buah handphone, satu potong kaos, ikat pinggang, sepatu dan sebuah borgol. “Mobil hasil curian sudah dijual pelaku seharga Rp 20 juta. Nah untuk mencari keberadaan mobil tersebut, masih kami lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tandas Harris.
Kepada petugas, pelaku yang bekerja serabutan tersebut mengaku kalau uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar hutang dan foya-foya. “Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.