FaktualNews.co

Oknum Konsultan Pengawas Proyek di Sidoarjo, Dipenjara

Hukum     Dibaca : 1496 kali Penulis:
Oknum Konsultan Pengawas Proyek di Sidoarjo, Dipenjara
FaktualNews.co/Nanang/
Tersangka sebelum dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejari Sidoarjo kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Sidoarjo.

Satu tersangka yang dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo yaitu Ari Lukmanul Hakim. Pria berusia 40 tahun itu merupakan pelaksana lapangan konsultan pengawas proyek pekerjaan tersebut.

“Hari ini, kami putuskan juga untuk ditahan,” kata Adi Harsanto, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Kamis (29/11/2018).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif. “Awalnya sebagai saksi, karena sudah cukup bukti, lemudian kami tingkatkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ungkap Adi.

Adi menjelaskan, peran tersangka dalam proyek pembangunan TPST itu sebagai pelaksana lapangan konsultan pengawas yang bertugas mengeluarkan rekomendasi proyek selesai atau tidak.

Namun, tersangka karena kewenangannya menyatakan pekerjaan itu belum selesai, namun dilaporkan sudah selesai. Padahal pekerjaan yang seharusnya selesai dan diserahkan pada tahun 2017 itu belum selesai.

“Itu padahal belum selesai itu ada keterlambatan dan spesfikasi yang tidak sesuai, tapi tetap diloloskan,” jelasnya.

Meski begitu, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo 18, dan pasal 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan TPST DLHK Sidoarjo tahun anggaran 2017 itu, dikerjakan di tiga tempat di wilayah Sidoarjo. Yakni di Larangan, Kecamatan Candi, Krian dan Taman yang menelan anggaran senilai Rp 586 juta itu, sebelumnya sudah menjerat dua tersangka dan ditahan.

Keduanya yaitu Abdul Manan, rekanan dan Nur Rachmad, Kasi Angkutan DLHK Sidoarjo, yang juga sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). Keduanya lebih dulu ditahan di Lapas Delta Sidoarjo, dalam dugaan korupsi proyek yang seharusnya selesai pada tahun 2017. Namun baru diselesaikan di tahun 2018 meski anggaran proyek sudah terbayar lebih dulu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags